Target Zakat Tercapai, Baznas Sidrap Matangkan Startegi Pengumpulan ZIS Menghadapi Tahun 2025
Evaluasi Kinerja, Baznas Sidrap Gelar Rapat Akhir Tahun 2024 Dan Strategi Menghadapi Tahun 2025
12/12/2024 | Humas Baznas SidrapJelang akhir tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidrap terus meningkatkan hasil pengumpulan Zakat, Infaq da Sadaqah (ZIS), hal ini untuk mencapai target 2025 yakni 6,5 Milyar yang ditentukan BAZNAS Pusat Jakarta. Rapat yang digelar diruang kerja kantor ini dihadiri pimpinan Baznas dan staf.
Alhamdulillah, dari target kita untuk pengumpulan zakat tahun 2024, sebagaimana yang telah kita tetapkan dalam Rapat Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sidrap di akhir tahun 2023 yang lalu sebesar 6,1 Milyar, saat ini telah mencapai target. Artinya, Baznas Sidrap secara kelembagaan telah dapat mengumpulkan zakat dari para muzakki di Kabupaten Sidrap sesuai target yang telah kita tetapkan sebelumnya.
Tercapainya target pengumpulan zakat ini, tentunya berkat sinergi dan kolaborasi semua pihak, baik itu muzakki, munfiq, para amil di setiap kecamatan, masjid, perangkat daerah maupun organisasi keagamaan lainnya, terutama Bupati Sidrap, yang senantiasa memberikan dukungan, semangat serta bimbingannya kepada kami, baik secara kelembagaan maupun dari sisi regulasinya, sehingga kami termotivasi untuk terus melakukan pengembangan pengumpulan zakat serta pemberdayaannya, dalam upaya mensejahterakan ummat.
"Alhamdulillah, selama ini zakat yang terkumpul di Baznas, telah dapat kita salurkan kepada yang berhak menerima mencakup delapan asnaf sesuai syari’at Islam, meliputi berbagai program unggulan yang telah kita tetapkan, meliputi program pendidikan, kesehatan dan ekonomi."
Berdasarkan rapat kerja ada beberapa aspek yang disepakati mengenai program baznas menuju tahun 2025 diantaranya mengenai kerjasama dengan kepala Desa dan Kecamatan dalam mengenjot pengumpulan, mensinergikan program baznas sidrap dengan program bupati terpilih dan pemerintah pusat serta program-program lainnya sesuai dengan regulasi Aman Syarí Aman Regulasi dan Aman NKRI.